Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kapuas Percepat Pendataan Penetapan Status Pengguna Barang Milik Negara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 Juli 2020 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas bergerak capat dalam menyikapi percepatan Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dengan menggelar rapat yang diikuti Kepala Satker dan Operator BMN.

Kepala Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni mengatakan untuk Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Kapuas khususnya PSP masih sangat kecil presentasenya. Artinya masih banyak BMN kita yang belum ditetapkan Status penggunaannya.

Untuk itu maka Satker yang memiliki BMN segera bergerak cepat mendata, melengkapi persyaratan penetapan statusnya dengan waktu yang sudah dipertengahan tahun ini.

“Berdasarkan PMK 246 tahun 2014 bahwa permohonan PSP pengguna BMN diajukan secara tertulis oleh pengguna barang kepada pengelola barang paling lama 6 bulan sejak barang diperoleh," katanya, Selasa, 14 Juli 2020.

Strateginya inventarisir terlebih dahulu dianjutkan dengan mengerjakan yang lebih mudah, kalau perlu lembur karena mengejar waktu  diusahakan akhir Desember semua BMN sudah PSP.

Kasubbag Tata Usaha H Hamidhan mengatakan berpacu dengan waktu karena sudah masuk pertengahan tahun 2020 maka giat strategi yang sudah disiapkan adalah menjadwalkan penyelesaian PSP ini akhir Desember 2020 selesai.

“Jadwal penyelesaian PSP sudah kami buat, dibagikan nanti melalui What App (WA) Grup kepada masing-masing satker yaitu Satker MAN, MTsN 1, MTsN 2 dan Satker Kantor Kemenag Kapuas," jelasnya.

Dia berharap dengan adanya jadwal yang sudah dibuat, teman-teman bisa bergerak cepat dengan saling berkoordinasi serta berkonsultasi dengan Operator BMN di Kantor Kemenag.

Hamidhan mengatakan selain sudah dibuatkan jadwal yang tidak kalah penting ialah pertama secepatnya bentuk Tim, kedua inventarisir semua barang baik itu tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, selain TBK seperti mobiler, peralatan mesin dan lain-lain. Ketiga lengkapi semua persyaratan ajukan ke KPKNL terakhir input ke aplikasi BMN.

“Kami yakin apabila kita bekerjasama dan sama-sama bekerja target percepatan PSP untuk Satker Kemenag Kabupaten Kapuas bisa selesai sesuai jadwal yang disepakatai dalam rapat ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru