Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Laki-laki karena Sabu

  • 14 Juli 2020 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali menangkap seorang berinisial EP alias BS lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Kasat Reserse Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan,  laki-laki berusia 32 tahun ini diringkus di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Senin, 13 Juli 2020.

"Saat ini tersangka dan barang bukti 8 paket plastik klip sabu dengan berta kotor 2,18 gram sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, Selasa,14 Juli 2020.

Kronologi singkat kejadiannya Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kelurahan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Berbekal laporan itu, anggota mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP guna melakukan penyelidikan.

Sesampai di lokasi anggota mencurigai seorang laki-kali, kemudian mendatanginya serta menanyakan namanya. 

"Tersangka mengaku bernama EP alias BS. Selanjutnya dihadapan saksi, tersangka diperiksa serta digeledah dan benar saja telah ditemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang disimpannya di atas meja," ungkapnya. 

Saat ditanya barang  itu milik siapa, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Kemudian dia diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa untuk proses sidik lebih lanjut. 

Selain mengamankan Narkotika jenis sabu, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti lain yakni satu sendok shabu, satu korek api beserta kompor pembakar shabu, satu set bong beserta pipet kaca, dua plastik klip pembungkus sabu, telepon beserta sim card dan uang tunai Rp 250.000.

"Akibat perbuatannya tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Jounto Pasal 127 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (HENDRA/B-6)

Berita Terbaru