Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Penganiayaan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 Juli 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Dusun Tengah  Polres Barito Timur, mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial NF (36) warga Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan, NF melakukan penganiayaan terhadap korban HS (36) pada sebuah warung di wilayah Desa Dayu pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku menggunakan sebilah senjata tajam yang sengaja dibawa dari rumah," ungkap Nurheriyanto di Ampah Selasa 14 Juli 2020.

Lanjutnya, motif dari kejadian ini karena dulu korban HS pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku sehingga pelaku dendam dan membalas perbuatan korban tersebut.

Atas penganiayaan itu, mengakibatkan korban yang kini dirawat di RSUD Tamiang Layang mengalami luka tusuk pada bagian bahu sebelah kanan dan leher sebelah kanan.


"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan," jelas Nurheriyanto.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi " Jika perbuatan (Penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru