Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugus Tugas Covid-19 Kalteng: Kita Tunggu Surat Resmi Soal Pergantian Istilah ODP, PDP dan OTG

  • Oleh Hendri
  • 14 Juli 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Kesehatan RI mengganti sejumlah istilah yang berkaitan dengan wabah virus corona. Pergantian tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang ditanda tangani pada Senin 13 Juli 2020.

Terkait itu, Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan penggunaan istilah-istilah tersebut.

"Otomatis akan kita sesuaikan, tetapi tunggu ada surat resminya. Tentunya nanti ada sosialisasi dan arahan dari pusat l," katanya saat dihubungi via WhastApp, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun sejumlah penggunaan istilah yang diganti di antaranya Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gelaja (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala.


Selain tiga istilah umum yang sering digunakan itu, dalam aturan yang sama telah dijelaskan sebutan baru untuk kondisi yang berbeda-beda dalam penanganan pasien Covid-19. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru