Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kota Besi Ditangkap Polres Pulang Pisau Karena Sabu

  • Oleh James Donny
  • 14 Juli 2020 - 23:15 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satres Narkoba Polres Pulang Pisau menangkap seorang pria berinisial FR (44) warga Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur karena memiliki narkoba jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas ketika berada di mess Afdeling 4 PT Karya  Luhur Sejati II, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kasat Narkoba Iptu Purnomo membenarkan terkait penangkapan tersangka tersebut. 

Penangkapan tersangka tersebut setelah personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah bahwa di salah satu mess sering ada transaksi sabu.

"Berdasarkan informasi itu personel Satres Narkoba Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan dan turun kelapangan," ujar Kasat Narkoba Iptu Purnomo, Selasa, 14 Juni 2020.

Pelaku tidak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu beserta alat hisap atau bong  didalam kotak plastik. FR juga mengaku atas kepemilikan barang tersebut.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru