Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap 2 Tersangka Bandar Judi Togel di Poskamling

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Juli 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas mengamankan 2 trsangka bandar judi jenis kupon putih atau togel di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Dua tersangka berinisial Ba (50) dan Ha (27) yang merupakan warga Desa Tamban Baru Tengah ini tak berkutik saat diamankan polisi di pos kamling RT 09 desa tersebut.

"Keduanya sudah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 154.000, 1 pulpen warna biru, 1 buku berisi angka rekapan, dan 1 ponsel Nokia.

"Tersangka kami kenakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," jelasnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di Pos Kamling RT 09, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

"Mereka tertangkap tangan yang sedang melakukan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Ba dan Ha selaku bandar," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru