Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana ini Beli Sabu Dapat Bonus Ekstasi

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Mimbar menyebutkan membeli barang terlarang itu dengan rekannya Rusdiansyah, sesama narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit. Dan setelah membeli, dia mendapatkan bonus ekstasi.

"Saya beli sabu itu seharga Rp 3 juta dengan Rusdi," ucap terdakwa pada persidangan online di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 15 Juli 2020.

Dia menambahkan, ekstasi didapatkan secara gratis dari Rusdi sebagai bonus pembelian sabu. Sehingga, saat penggeledahan badan ketika razia, terdakwa ketahuan menyimpan sabu dan ekstasi.

Warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim itu diamankan petugas pada Rabu, 15 April 2020 pukul 19.15 WIB.

Narapidana kasus sabu ini diamankan di dalam kamar blok C nomor 7C, Lapas Kelas IIB Sampit. Sabu itu merupakan sisa yang belum habis terjual. Adapun total berat barang haram itu 2,24 gram.

Setelah membeli sabu itu terdakwa membaginya menjadi 14 paket. Sebelum diamankan, terdakwa berhasil menjual sebanyak 3 paket dengan harga per paket Rp 300 ribu.

"Sabu itu sebagian saya gunakan sendiri. Biasanya nyabu di WC. Dan ada yang jual," tukas pria yang dalam kasus sebelumnya dihukum selama 5 tahun penjara ini. (NACO/B-11)

Berita Terbaru