Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Musdita Cahaya Biru Sebut Tidak Tahu Perbuatan Anak Buahnya Jual Elpiji Secara Ilegal

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak perusahaan PT Musdita Cahaya Biru memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa M Dody Al Fayet alias Dody dan Ahmad Syahrozi alias Rozi, Rabu, 15 Juli 2020. Pihak perusahaan berdalih, terdakwa menjual gas elpiji subsidi secara ilegal tanpa sepengetahuan mereka.

Menurut saksi Antoni dari pihak PT Musdita Cahaya Biru, Dody bersama Yusuf Giat bertugas mengantar elpiji itu kepada pangkalan milik Wijayanto sebanyak 280 tabung. Akan tetapi kala itu tabung Wijayanto kurang 53 buah. Itulah akhirnya ditawar Fuad kepada Rozi.

"Padahal harusnya tabung gas itu kembali ke gudang, saat pangkalan punya tabung kosong baru ditukar lagi," ucap saksi Antoni.

Sementara itu saksi Fajriansyah mengaku sebagai orang yang ikut menggerebek perbuatan terdakwa setelah bertransaksi di pinggir jalan.

"Saya waktu itu lewat di pinggir jalan gelap ada tabung gas ini, katanya ada transaksi gelap. Kemudian dilaporkan ke polisi dan mereka diamankan," kata Fajriansyah.

Menurut saksi perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Rambat RT 19 RW 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Modusnya mereka menjual tabung itu kepada Rozi dengan menghubunginya via telepon dan berjanji akan bertemu di TKP.

Itu mereka lakukan setelah adanya pangkalan yang membeli gas kekurangan tabung, hingga tabung itu dijual kepada Rozi. Mereka menjualnya dengan meminta Rozi menyiapkan tabung gas kosong.

Dari keterangan saksi Fajriansyah orang yang banyak berperan dari penjualan tabung itu adalah Fuad yang kini menjadi buronan.

"Waktu di TKP itu ada Fuad, dia yang banyak bicara. Sementara Dody ini diam saja," tegas saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru