Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Hadirkan 2 Saksi Meringankan, Hakim dan Jaksa Kuak Keterangan Janggalnya

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2020 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Sumarno dalam kasus penipuan dan penggelapan truk KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah menghadirkan 2 rekannya sebagai saksi meringankan.

Keduanya Hardi Suwanto dan Mardiansyah. Dalam keterangannya hakim maupun jaksa mencerca pertanyaan apalagi setelah ada pengakuan janggal.

Seperti Hardi, dalam kesaksiannya, mengaku sempat dihubungi Sumarno untuk mengantarnya mengambil dan membayar take over truk dengan Alimansyah, pada 16 Februari 2020 malam.

Sumarno mau mencarter mobil saya saat itu, dan dia menunjukkan uang di depan BRI Link, ini uangnya kata Sumarno, saat itu saya tidak bisa mengantarkan Sumarno karena posisi saya di Pangakalan Bun," ucap saksi.

Hakim sempat bertanya untuk apa terdakwa memperlihatkan uang itu, saksi menyebutkan hanya untuk meyakinkan dirinya kalau Sumarno ada memiliki uang untuk membayar take over truk itu.

Keterangan ini tentu berbeda dari keterangan saksi fakta anggota kepolisian Taufik Anas sidang sebelumnya yang mengaku saat Sumarno mengambil uang di BRI Link itu sudah bersamanya dan mencarter mobilnya.

"Tahu tidak saudara kalau saat itu sudah ada orang lain bersama Sumarno," tanya jaksa menimpali. Saksi mengaku tidak tahu dan menyebut saat itu Sumarno hanya seorang diri.

"Saat itu Sumarno sudah mencarter mobil rekannya, untuk apalagi dia mengajak mau mencarter mobil saudara," tanya jaksa, membuat saksi tetap menyatakan kalau saat itu Sumarno seorang diri.

Demikian pengakuan Mardiansyah, menyebutkan saat berada di rumah Sumarno di komplek Ady Karya bertemu dengan korban yang sedang mencari Sumarno.

Di situ menurutnya korban menyatakan mencari Sumarno untuk memintanya mengurus angsuran take over truk.

Berita Terbaru