Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gugus Tugas Kalteng Sampaikan Istilah Baru Terkait Covid-19

  • Oleh Nopri
  • 15 Juli 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng melalui Jubir dr Herlina Eka Shinta menyampaikan perubahan terminologi atau istilah nama baru dalam kasus Covid-19, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Rabu, 15 Juli 2020.

Pertama, kasus suspek yaitu seseorang yang memiliki kriteria seperti orang dengan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kedua, kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA Berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Ketiga, kasus konfirmasi yaitu seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR kasus konfirmasi dibagi menjadi dua yaitu kasus konfirmasi dengan gejala atau simptomatik, kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.

Keempat, kontak erat yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Dengan riwayat kontak yang dimaksud seperti kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Kelima, pelaku perjalanan yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri atau domestik maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Keenam, discarded apabila memenuhi kriteria seperti seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Ketujuh, selesai isolasi apabila memenuhi kriteria berikut seperti kasus konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kedelapan, kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable Covid-19 yang meninggal. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru