Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Amankan Sopir Truk Bawa Surat Hasil Rapid Test Palsu

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 16 Juli 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Pos Lintas Batas (Libas) Taruna Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya mengamankan seorang sopir truk lantaran diduga memalsukan surat keterangan hasil rapid test, Rabu 15 Juli 2020 malam.

Informasi dihimpun, sopir truk berinisial WS (51) itu merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia membawa barang elektronik dengan tujuan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat tiba di Pos Libas Taruna, petugas memberhentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan. Pria tersebut memperlihatkan surat rapid test yang diduga palsu.

"Surat keterangan hasil rapid test yang diperlihatkan ke kami ternyata palsu. Tanda tangan petugas atau dokter di-scan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.

Dia menjelaskan, pelaku mengakui jika surat keterangan rapid test tersebut diberikan pimpinannya. Ia bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi.

Untuk mengetahui asli atau tidak surat rapid test tersebut, petugas langsung menghubungi guna mengklarifikasi ke Laboratorium Klinik Panesa di Banjarmasin, yang tertulis mengeluarkan surat itu.

"Ternyata Klinik Panesa Banjarmasin tidak membenarkan jika surat rapid test dengan tanda tangan dokter yg di-scan," pungkas Alman.

Kini sopir beserta truknya untuk sementara diamankan di Polsek Sebangau guna pemeriksaan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru