Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Buah Mau Diajak Rekannya Beli Sabu

  • Oleh Naco
  • 16 Juli 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agung Budianto (36) dan Jumaali (48) berurusan dengan hukum atas kasus sabu. Pengakuan keduanya sabu itu milik Agung. Sementara itu tersangka Jumaali yang kesehariannya bekerja sebagai penjual buah itu hanya diminta tolong untuk membeli atas perintah Agung.

"Bukan punya saya sabu itu, saya hanya membantu dia membelinya,"ucap Jumaali kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Jumaali juga menyebutkan tidak ada keuntungan yang didapat membeli sabu itu, karena membantu membeli sabu karena merasa Agung adalah temannya.

Data yang didapat, Kamis, 16 Juli 2020, keduanya diamankan pada saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KB 1448 MF pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 Wib.

Keduanya dihentikan polisi di Jalan HM Arsyad RT 47 RW 7 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan, polisi mengamankan 1 paket sabu di tempat duduk Agung serta barang bukti lainnya yakni 2 buah ponsel. Sabu itu seberat 2,5 gram dengan nilai Rp 4 juta.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru