Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Bisa Diintervensi, Sertifikat ISPO Wewenang LS

  • Oleh Inilah.com
  • 16 Juli 2020 - 16:55 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Selaku regulator, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses penilaian dan penerbitan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020, kewenangan untuk menerbitkan sertifikat ISPO sepenuhnya di tangan Lembaga Sertifikasi (LS). "Sesuai Perpres 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertfikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia maka Lembaga Sertifikasi lah yang bertindak sebagai eksekutor dalam menerbitkan sertifikat ISPO," kata Musdhalifah Machmud, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis dalam Webinar Nasional bertajuk "ISPO Pasca Terbitnya Perpres No.44 Tahun 2020" yang diselenggarakan FP2SB (Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan), Majalah HORTUS Archipelago dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Musdhalifah menambahkan, selaku regulator, pemerintah akan menyediakan regulasi, melakukan monitoring dan evaluasi, serta tidak melakukan intervensi dalam proses penilaian dan penerbitan sertifikat. Hal ini untuk menjamin adanya independensi.

Sedangkan Direktur Jenderal Perkebunan, Kasdi Subagyono yang tampil sebagai pembicara, mengatakan, dalam rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang saat ini sedang dimatangkan, kepemilikan sertifikat ISPO ini wajib untuk perusahaan perkebunan dan pekebun terhitung lima tahun sejak diberlakukan Perpres bagi pekebun.

Selain itu, kata dia, prinsip dan kriteria pekebun (tidak dibedakan antara petani plasma dan petani swadaya). Sertifikasi ISPO dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dan disahkan oleh pimpinan LS. "Dalam rancangan Permentan itu juga diatur kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian dan Komite ISPO yang diketuai oleh Menteri Pertanian," ungkapnya.

Sedangkan Dewan Pengarah ISPO beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan. Dewan Pengarah ini bertugas, menyusun kebijakan pengembangan dan standar Sistem Sertifikasi ISPO; melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi ISPO; serta membentuk dan menetapkan Komite Sertifikasi ISPO. Adapun Komite Sertifikasi ISPO beranggotakan unsur pemerintah, profesional, akademisi, KAN ALSI, pemantau independen, dan narasumber utama (prominent).

Tugasnya adalah menjabarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah; menyusun dan mengembangkan Sertifikasi ISPO; melakukan pembinaan kepada unit usaha kelapa sawit (auditee); mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi proses sertifikasi ISPO; membangun sistem informasi kelapa sawit berkelanjutan; dan melakukan kerjasama dengan KAN dalam rangka akreditasi Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO. [ipe/INILAHCOM]

Berita Terbaru