Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Rayuan Pria ini Sampai Kekasihnya Mau Direkam Saat Masturbasi

  • Oleh Naco
  • 16 Juli 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andri Prayitno (23) menyebarkan video S (23), mantan kekasihnya, tengah masturbasi karena sakit hati ditolak diajak balikan.

"Video itu saya yang mengambilnya, direkam saat video call," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 16 Juli 2020.

Menurut pria tamatan SMA tersebut, video itu dibuat sekitar bulan November 2019 di rumahnya Jalan Jembatan Kuning, Gang Amanah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Korban diajak untuk video call sambil masturbasi dan tersangka sambil onani. Namun saat itu tersangka malah merekamnya selama 15 detik.

Sejak pacaran selama 3 tahun dan pada awal Januari 2020 korban memutuskan hubungan keduanya. Hingga tersangka nekat menyebar video itu lantaran korban ogah diajak ketemuan.

"Saya sadar saja waktu itu,  kalau apa yang saya lakukan menyebarkan videonya ke media sosial melanggar hukum," ucap tersangka.

Dalam kasus ini tersangka disangka dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (NACO/B-5)

Berita Terbaru