Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Bawah Umur Selama 2 Tahun Jadi Korban Perkosaan, Lelaki 40 Tahun Ini Ditangkap

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Juli 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya memperkosa anak bawah umur berusia 15 tahun, seorang lelaki berinisial 40 tahun warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis, 16 Juli 2020 menjelaskan kronologis kasus tersebut.

"Korban disetubuhi secara paksa oleh tersangka mulai bulan Juli 2018. Tersangka melakukan di kontrakan yang dihuni tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan saksi korban dan dibandingkan dengan pengakuan tersangka pada penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kobar, tersangka pertama kali melakukan tindak asusila pada korban sekitar Maret 2019.

"Terakhir tersangka menyetubuhi paksa korban terjadi 8 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan pemgakuan tersangka dihadapan penyidik,  ia sudah 10 kali menyetubuhi korban," jelas Kasat Reskirm.

Bahkan, menurut Kasat Reskrim, sebelum menyetubuhi korban, tersangka memaksa korban untuk menenggak minuman keras terlebih dahulu.

"Akibatnya korban menjadi pusing dan tidak mempunyai tenaga untuk melawan. Bahkan ketika korban meminta dibelikan suatu keperluan, tersangka mengatakan akan memenuhinya bila korban mau diajaknya berhubungan badan," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2020. Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU no. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar," jelas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru