Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Ratusan Paket Sabu di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 16 Juli 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan rencana peredaran ratusan paket sabu di kota setempat. Ini setelah anggota menangkap pelakunya berinisial BS (44 tahun).

Tersangka beserta barang bukti sabu diamankan di Jalan Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu 15 Juli 2020 sore.

"Kami berhasil menangkap tersangka dan 117 paket sabu seberat 52,1 gram," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, Kamis 16 Juli 2020.

Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Selain itu ia adalah sebagai bandar narkoba sekaligus pengedar.

Bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata benar. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu.

Kini, tersangka beserta barang bukti sabu diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru