Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Imparsial Sebut Cara TNI Bisa Ikut Tangani Terorisme

  • Oleh Teras.id
  • 17 Juli 2020 - 09:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - LSM Imparsial mengkritik peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Direktur Imparsial Al Araf menilai kebutuhan Perpres tidak akan muncul apabila undang-undang yang sudah ada bisa mengakomodasi.

“Perdebatan dan polemik ini tidak akan terjadi kalau misalkan pemerintah dan DPR merumuskan pasal-pasal undang-undang yang sudah ada dengan benar,” kata Al Araf pada Rabu, 15 Juli 2020.

Araf menilai ada beberapa undang-undang yang akan bertentangan dengan terbitnya Perpres ini. Salah satunya ialah UU TNI No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dan 3 yang berisi pelibatan TNI harus melalui keputusan politik negara. Sementara Perpres akan mengubahnya menjadi atas dasar perintah presiden saja.

“Pengaturan lewat Perpres sangat tergantung pada rezim yang berkuasa. Ini sangat berbahaya karena tidak ada pelibatan pengaturannya di undang-undang,” kata Araf.

Imparsial memaparkan beberapa poin problematik dalam Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, seperti cakupan peran yang terlalu luas. Peran itu bisa meliputi fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, teritorial, informasi dan operasi lainnya. 

Hal itu, menurut Imparsial, bisa mengganggu sistem penegakan hukum dan mengancam HAM. Sementara itu, pertanggungjawaban operasi dinilai masih belum jelas.

Araf menilai banyak poin Perpres yang dinilai multi interpretatif karena TNI akan dapat terlibat dalam berbagai tindakan dalam negeri dengan mengatasnamakan ancaman terorisme. Selain itu ada banyak potensi konflik kewenangan dengan lembaga lain seperti polisi, intelijen, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Sebenarnya yang lebih relevan, harusnya presiden dan DPR itu lebih memprioritaskan membuat undang-undang tentang Perbantuan TNI,” kata Araf.

Ia mengacu pada TAP MPR No VI dan VII Tahun 2000 yang memandatkan pentingnya UU Perbantuan TNI sebagai prinsip dasar dalam situasi dan kondisi tertentu militer dapat dilibatkan dalam tugas operasi selain lain perang, salah satunya terorisme. Ia menyayangkan sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru