Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan 16 Tahun Korban Perbuatan Bejat Ayah Tiri Lahirkan Bayi, Pelaku Dipanggil Ayah atau Kakek

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berusia 16 tahun yang hamil akibat perbuatan bejat asusila ayah tirinya yang berusia 45 tahun, kini sudah melahirkan. Sang bayi pun nanti akan menghadapi kebingungan, karena ayah biologisnya seseorang yang seharusnya menjadi pelindung sebagai kakek.

Pengakuan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,  perbuatan asusila dengan korban itu dilakukan di rumah mereka pada salah satu desa wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Perbuatan itu saya lakukan tanpa adanya paksaan," ucap tersangka.

Data yang terungkap, Jumat, 17 Juli 2020, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Oktober, November, Desember 2019, serta Januari dan Februari 2020.

Menurut tersangka perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pada saat kondisi sepi, yakni sekitar pukul 22.30 Wib hingga pukul 03.30 WIB.

Setelah tahu kalau korban hamil, akhirnya tersangka dilaporkan pada 9 Maret 2020 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru