Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahu Petugas Datang, Pria Ini Sempat Buang Sabu

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Danna (35) sempat membuang sabu ketika mengetahui yang mendatanginya petugas kepolisian.

Namun saat dilihat dan disaksikan kepala desa tersangka mengakui terus terang bahwa sabu itu miliknya.

"Sabu itu saya dapatkan dengan cara membeli," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun Jumat, 17 Juli 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 buah pipet kaca, 3 sendok dari potongan sedotan dan 5 lembar plastik klip.

Menurut tersangka sabu tersebut baru dibelinya dengan harga sebesar Rp 300 ribu. Ketika diamankan tersangka tengah duduk di rumah tetangganya.

Atas perbuatannya itu tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru