Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tenaga Medis Rawat Pasien Covid-19 di Palangka Raya Belum Terima Insentif

  • Oleh Hendri
  • 17 Juli 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tenaga medis RSUD Kota Palangka Raya yang setiap hari menjadi bagian dalam perawatan pasien Covid-19 hingga kini belum satu pun menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah.

"Tenaga medis satu pun belum ada menerima insentif yang dijanjikan. Kami juga sudah melengkapi SPJnya kira-kira seminggu yang lalu. Tinggal menunggu apakah bisa cair atau harus ada koreksi lagi SPJnya," ungkap Humas RSUD Kota Palangka Raya, dr Hendra Panguntaun, Jumat 17 Juli 2020.

Hendra mengatakan insentif dibayarkan untuk penghargaan atas jerih payah dan lelah tenaga kesehatan dan non kesehatan yang terlibat langsung dalam melayani pasien Covid19.

"Mulai dari Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker, hingga Driver, CS bahkan Security.  Insentif yang kami maksud bukan berupa gaji reguler," bebernya.

Hendra menyebutkan, besaran harga standar honorarium penanganan pasien Covid-19 di zona merah pada RSUD Kelas D dan di Asrama Haji Almabrur sebagai tempat karantina telah ditetapkan dalam lampiran keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/278/2020.

Untuk dokter spesialis atau dokter gigi spesialis sebesar Rp 400 ribu per orang dalam satu shiftnya. Dokter umum sebesar Rp 350 ribu, perawat dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 300 ribu per shift.

Sedangkan petugas penunjang non kesehatan penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 175 ribu per shift. Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua serta anggota Tim Gerak Cepat (TGC) masing-masing sebesar Rp 225 ribu dan Rp 175 ribu per hari.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepmenkes ini merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru