Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BLT Pemprov untuk UMKM Barito Timur Segera Disalurkan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Juli 2020 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM di Kabupaten Barito Timur yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial, segera mendapatkan penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Sosial kabupaten Barito Timur, Rusdianor seusai rapat kunjungan kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 17 Juli 2020.

"BLT Pemprov Kalteng untuk pelaku UMKM akan disalurkan Tanggal 20-21 Juli 2020 di Bank Kalteng Tamiang Layang," tegasnya.

Menurutnya, data penerima manfaat BLT UMKM tersebut bukan dari dinas sosial tapi data usulan dari 5 OPD terkait ke Pemprov Kalimantan Tengah yakni Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Bagian Kesra Setda dengan total usulan sebanyak 3.199 keluarga.

"Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi hanya 362 calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria, selebihnya terdapat yang sudah menerima bansos lain atau dobel, tidak memenuhi kriteria atau meninggal," jelasnya.

Lanjutnya, sesuai ketentuan dari Pemprov Kalimantan Tengah BLT untuk pelaku UMKM disalurkan oleh Dinas Sosial Barito Timur melalui Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang.

"Data KPM yang telah diverifikasi dan validasi sudah kami kirim ke 5 OPD terkait untuk diteruskan kepada KPM masing-masing sebelum disalurkan," imbuhnya.

Syarat pengambilan BLT UMKM tersebut yakni, penerima manfaat harus membawa KK dan KTP asli beserta fotokopi.

"Bagi yang diwakilkan karena sakit atau cacat agar membawa surat keterangan sakit dari Puskesmas dan surat keterangan cacat dari pemerintah desa atau kelurahan," paparnya.

Penerima BLT UMKM juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang menerima bantuan sosial itu.

"Kami tegaskan juga KPM dan pengantar selama di lokasi penyaluran bansos wajib menjalankan protokol Covid-19 yakni memakai masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak," pungkasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru