Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UPT KPHP Kapuas Hulu Sosialisasikan Hutan Adat di Kecamatan Timpah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Juli 2020 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) telah mengadakan sosialisasi hutan adat.

Kegiatan ini bertempat di aula eks Kantor Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan diikuti sekitar 25 peserta. Peserta sosialisasi hutan adat berasal dari masyarakat desa di sekitar wilayah kerja KPHP Kapuas Hulu.

Di antaranya berasal dari Desa Lungkuh Layang, Desa Lawang Kamah, Desa Batapah dan Desa Kayu Bulan.

Ketua Panitia Penyelenggara, Kasuma mengatakan sosialisasi hutan adat ini seyogyanya dilaksanakan 23 Maret 2020.

"Tapi karena merebaknya wabah Covid-19 dan berpedoman pada petunjuk dan arahan pimpinan, sehingga kegiatan ditunda dan baru bisa dilaksanakan 15 Juli," ucapnya, Jumat, 17 Juli 2020.

Dia menjelaskan saat pelaksanaan juga menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. "Semoga kegiatan ini dapat menelurkan terbentuknya masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas pada umumnya, dan di wilayah kerja KPHP Kapuas Hulu pada khususnya," harapnya.

Sementara itu moderator sosialisasi melalui prolog, Deddy Hendrawan menyampaikan sejarah tonggak Hutan Adat dimulai ketika keluarnya Putusan MK No.35/PPU/10/2012 tanggal 16 Mei 2013.

Atas permohonan uji materi UUD Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan dua lembaga adat lainnya.

"Dalam putusan MK, hutan adat tidak lagi masuk dalam hutan negara tapi hutan adat berada dalam wilayah masyarakat adat," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru