Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuang Bayi Kembar Cuma Dituntut 10 Hari, Begini Pertimbangan Jaksa!

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2020 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nursiati alias Nur, terdakwa pembuang bayi kembarnya cuma diancam 10 hari penjara. Tuntutan itu diajukan jaksa Rahmi Amalia.

"Kita mengajukan pembelaan atas tuntutan itu, meminta keringanan hukuman, terdakwa sudah mengakui perbuatannya itu," kata Bambang Nugroho Penasihat hukum terdakwa, Jumat, 17 Juli 2020.

Menurut Bambang, tuntutan itu memang tergolong ringan, namun baginya itu sudah melalui pertimbangan, karena selain memiliki dua anak yang masih balita, kondisi ekonomi juga jadi pertimbangannya.

"Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Kalau kita berharap hukuman hakim nanti percobaan saja, apalagi terdakwa menyesal atas apa yang dilakukannya itu," ucap Bambang.

Nur membuang bayinya pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di dekat bak sampah samping Depo Pertamina, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Hingga akhirnya terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dan langsung kembali ke rumahnya. Akibat perbuatannya itu terdakwa akhirnya berurusan dengan hukum dan pasca kejadian itu anak kembarnya itu meninggal dunia.

Dalam kasus ini Nur dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang penelataran anak sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru