Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabul BocahDivonis 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria berusia 31 tahun terdakwa pencabul bocah yang berumur 5 tahun akhirnya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menganggap terdakwa bersalah. Akibat perbuatan itu mengakibatkan korban trauma dan rusak masa depannya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

"Atas vonis itu setelah kami pertimbangkan kami menyatakan menerima," kata Nitro Adetya, penasihat hukum terdakwa, Jumat, 17 Juli 2020.

Kepada pria itu majelis meminta agar tidak lagi mengulangi perbuatannya itu, hakim berharap selama jalani pidana terdakwa bisa memperbaiki dirinya.

Terungkap perbuatan terdakwa dilakukannya pada 10 Mei 2020 pukul 19.30 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat mencabuli dan akan menyetubuhi korban perbuatan itu diketahui oleh orang tua korban, karena saat itu melihat ada motor korban terpakrir di pinggir jalan.

Saat orang tua korban memanggil nama korban, seketika itu juga korban memanggil ayahnya dan sambil menangis menghampirinya.

Saat itu terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan sawit tersebut sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut, hingga dibawa ke kantor sekuriti.

Berita Terbaru