Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Iving Dituntut 20 Tahun Penjara Akibat Habisi Ibu Kandung

  • Oleh James Donny
  • 17 Juli 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam sidang perkara pembunuhan ibu kandung dan pembakaran rumah atas terdakwa Agus Iving pada Kamis, 16 Juli 2020, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pulang Pisau tersebut dipimpin Hakim Ketua, Chandran Roladica Lumbanbatu didampingi Hakim anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, Silvia Kumalasari dan Panitera Dede Andreas.

JPU yang terdiri dari Agung Tri Wahyudianto, Prathomo Suryo Sumarsono, Kiki Indrawan mendakwa Iving dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pembakaran Rumah sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar tanggal 23 Juli 2020 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap ibu kandungnya disertai pembakaran rumah di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi kepada awak media Jumat, 17 Juli 2020 membenarkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menuntut terdakwa Agus Iving berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara atas dakwaan komulatif, yaitu pembunuhan dan pembakaran rumah.

"Iya, dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan kemarin diajukan komulatif atau kombinasi, karena ada beberapa perbuatan, selain pembunuhan juga ada perbuatan juga pembakaran rumah," terangnya. 

Demikian juga, terang Triono dalam perkara pembunuhan ini terdapat indikasi pembunuhan berencana termasuk ada penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Sehingga, dakwaan yang pihaknya ajukan adalah kombinasi atau komulatif.

"Ini terungkap dalam fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan, dan JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dalam keluarga atau KDRT, dan yang kedua adalah dakwaan melakukan pembakaran rumah," jelasnya. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru