Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Covid-19 Kedatangan 4 Jam di Bandara Bakal Dievaluasi

  • Oleh Teras.id
  • 19 Juli 2020 - 09:15 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto aturan pandemi Covid-19 yakni kedatangan calon penumpang di bandara harus empat jam sebelum jadwal keberangkatan maskapai bakal direvisi.

Aturan transportasi udara tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2020.

“Dari empat jam bisa direduksi menjadi dua jam,” ujar Novie di Yogyakarta Sabtu 18 Juli 2020.

Menurut dia, SE Nomor 13 itu sifatnya dinamis sehingga akan mengikuti perkembangan penanganan kasus Covid-19 di bandara.

Aturan kedatangan empat jam sebelum keberangkatan di bandara semata mengacu kepada referensi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tentang pengendalian transportasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan makin tertatanya prosedur protokol pencegahan penularan Covid-19 di bandara, peraturan bisa dievaluasi. Novie mencontohkan, sebelum diberlakukan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC), untuk protokolnya menerapkan metode manual.


“Sekarang dengan pemberlakuan e-HAC, barcode, dan protokol yang mengadopsi teknologi digital, aturan kedatangan di bandara bisa direvisi." (TERAS.ID)

Berita Terbaru