Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Curian Dibawa ke Sebabi, Dijual Seharga Rp 2,8 Juta

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Rohmad Amin alias Amin (20) dan Fahrijan alias Ijan (40) membawa kabur motor curian ke Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor tersebut dijual di sana dengan harga murah yakni Rp 2,8 juta. Setelah menikmati hasil kejahatannya, kedua tersangka berhasil diamankan.

Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya Amin berurusan dengan hukum. Sementara itu tersangka Ijan baru kali pertama.

"Motor itu kami jual dengan harga Rp 2,8 juta," kata salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 20 Juli 2020.

Tersangka mengambil motor Honda Supra X 125 KH 6113 LF milik korban bernama Riska pada Jumat, 16  Mei 2020 sekitar pukul 21.15 Wib di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penjualan motor curian itu, Amin mendapatkan bagian sebesar Rp 1,2 juta sementara itu Ijan Rp 1,6 juta. Kepada jaksa, keduanya mengaku menyesal atas perbuatan itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru