Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Kasus Pemalsuan, Hanya Pejabat Verifikasi Pencairan Bernilai Kecil dari Bank Dijadikan Saksi

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pemalsuan yang menyeret H Syahdan, Ketua Koperasi Produksi Pemadat Sejahtera, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur menguak fakta yang cukup mengejutkan. Terutama saat dari pihak Bank Mandiri dihadirkan sebagai saksi. Pasalnya, saksi hanya pejabat yang memverifikasi pencairan uang dengan nilai kecil saja.

Sementara penarikan terakhir yang mencapai Rp 1,3 miliar lebih, pejabat yang memverifikasi berinisial IG tidak dijadikan saksi. IG merupakan pejabat customer service officer. Begitu juga Kepala Cabang Mandiri saat itu berinisial RP.

Bahkan nama kedua pejabat itu disebutkan saksi Riana Dwi Utami, yang sebagai teller dan mencairkan dana Rp 1,3 miliar karena ada verifikasi IG dan RP.

Riana mengaku menerima slip penarikan itu dari atasannya RP kala itu. Dan di situ juga ada tanda tangan IG. 

"Lewat saya waktu itu yang mencairkan, karena sudah diverifikasi saya cairkan," ucap Riana, Senin, 20 Juli 2020.

Itu juga turut dibenarkan saksi Dwi Arni, pejabat customer service officer. Namun saat dirinya bertugas, yang diverifikasinya hanya sekali, yakni penarikan sebesar Rp 20 juta. 

Sementara saksi lain yang turut hadir yakni Amelia, Desi Natalia teller Bank Mandiri mengaku mencairkan dana yang nilainya di bawah Rp 50 juta saja. Secara detail, saksi lupa nominal dan tanggal pencairannya. Sementara pencairan yang nilai miliaran rupiah tidak melalui mereka, akan tetapi melalui verifikasi saksi Yunita.

"Saya hanya sekali saja yang memverifikasi, yang pencairannya Rp 20 juta," tegas saksi Yunita.

Terdakwa warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang juga bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September, dan 22 Desember. Dia mencairkan dana miliaran rupiah dengan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi, Ropik.

Koperasi itu bermitra dengan PT BSK (Wilmar Group). Adapun tanda tangan Ropik yang dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan 3 kali pencairan yakni Rp 20 juta, kemudian Rp 24 juta, dan Rp 1,3 miliar lebih. 

Saat Syahdan akan mencairkan lagi dana Rp 1,7 miliar, pejabat customer service Devi Puspita mengaku curiga karena saksi Ropik tidak hadir. Apalagi tanda tangan Ropik berbeda dari KTP aslinya. 

Hingga oleh saksi Dedi, teller saat itu mengkonfirmasi Ropik yang mengakui tidak mengetahui hal tersebut. Sehingga pencairan tersebut akhirnya ditolak pihak bank.

Sementara itu saksi Arwandi, pejabat bank yang mengaku membuka rekening koperasi produksi Pemadat Sejahtera yang diketuai terdakwa itu menegaskan, dalam ketentuan setiap pencairan yang dilakukan harus dilakukan oleh ketua dan bendahara sesuai dengan pembukaan awal. (NACO/B-11)

Berita Terbaru