Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpolair Polres Seruyan Amankan Perahu Bermuatan Kayu Ulin Ilegal

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 Juli 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satpolair Polres Seruyan mengamankan 2 perahu yang kedapatan mengangkut kayu olahan jenis ulin ilegal. Pengungkapan itu dilakukan pada Senin, 20 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Perahu berukuran sedang berwarna kuning biru dikemudikan R (61) dan RLE (28), sedangkan satu perahu dikemudian JB (52). Mereka diamankan saat melintas di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

"Ketiga tersangka pengangkut kayu ulin ilegal ini sudah kita amankan beserta barang bukti,” kata Kasat Polair Polres Seruyan, Iptu Slamet Widodo mewakili Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Slamet Widodo, satu perahu bermuatan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 2 meter kubik dan lainnya ulin sebanyak 7 meter kubik.

Penangkapan bermula saat personel Satpolair Polres Seruyan melaksanakan patroli dan menemukan perahu yang mencurigakan. Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata perahu tersebut sedang membawa kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Ketiga tersangka terjerat tindak pidana di Bidang Kehutanan sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru