Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Hanau Gagalkan Peredaran Zenith

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 21 Juli 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Polsek Hanau Polres Seruyan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Carnophen  atau Zenith di wilayah setempat.

 Buktinya, pada Senin, 20 Juli 2020, berhasil mengamankan 207 butir Carnophen dari tangan tersangka ARD  (37)  di Perumahan PT. Sawit Mas Nugraha Perdana Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo, mengatakan, terungkapnya peredaran Narkotika golongan I  ini,  berawal dari laporan masyarakat.

“Dari informasi yang di terima, kami langsung  bergerak mendatangi lokasi, yang berdasarkan informasi,  kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi barang haram tersebut,” jelasnya, Selasa, 21 Juli 2020.

 Sesampai dilokasi, jajaran Polsek Hanau, berhasil menemui pelaku dan melaksanakan penggeledahan, kemudian  mengamankan barang bukti dua bok carnophen di simpan di dalam jok sepeda motor pelaku,  yang terparkir di depan rumah.

“Jika ditotalkan  jumlah barang bukti yang berhasil  diamankan dari pelaku, mencapai 207 butir zenith. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti termasuk motor miliknya langsung kami amankan,” ungkapnya.

 Atas perbuatan nya, pelaku di kenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru