Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiayaan ABK di Kapal Cina, Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru

  • Oleh Teras.id
  • 22 Juli 2020 - 05:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri kembali meringkus tiga tersangka dalam kasus penganiayaan anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal Cina, Lu Huang Yuan Yu 118.

Tiga tersangka itu adalah HA, Direktur Utama PT Hinggar Marina International; TA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur; dan TS, Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur. Mereka ditangkap pada Ahad malam, 19 Juli lalu di lokasi berbeda.

"Ketiganya sudah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tegal untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2020.

Namun, Awi tak membeberkan peran maupun keterkaitan tiga tersangka baru ini dalam kasus penganiayaan ABK tersebut.

Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari berinisial MU dan Direktur PT Novarika Agata Mandiri berinisial LK.

Satgas TPPO sebelumnya sudah menangkap dan menetapkan Song Chuanyun sebagai tersangka pada 11 Juli lalu. Ia merupakan supervisor atau pengawas dalam kapal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindak pidana penganiayaan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terjadi antara Januari sampai Juli 2020.

TERAS.ID

Berita Terbaru