Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya 2 Pasar Mingguan Ini Yang Boleh Buka di Kecamatan Kahayan Hilir Selama Covid-19

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 22 Juli 2020 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sejumlah pedagang pasar mingguan mempertanyakan kapan kembali bisa untuk berjualan. Hal itu diakui Camat Kahayan Hilir, Sugondo. 

Sugondo menjelaskan, sampai saat ini surat edaran terkait pembatasan pembukaan pasar mingguan masih belum dicabut. Khusus di Kecamatan Kahayan Hilir, hanya dua pasar mingguan saja yang diperbolehkan untuk beroperasi. 

"Yaitu pasar mingguan di Desa Buntoi dan di Desa Mintin. Hanya dua pasar itu yang boleh buka," kata Sugondo, Rabu, 22 Juli 2020. 

Dia melanjutkan, pembatasan pembukaan pasar mingguan ini tentu melihat kondisi pandemi covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Apalagi belakangan ini kasus covid-19 di Pulang Pisau semakin meningkat. 

"Sementara penambahan pasien positif covid-19 ini paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir," ujar dia. 

Sugondo mengungkapkan, jika semua pasar mingguan diizinkan kembali untuk buka, maka tentu akan sangat rawan penyebaran covid-19 semakin meluas. Terlebih, Kecamatan Kahayan Hilir ini merupakan wilayah dengan penduduk terpadat di Kabupaten Pulang Pisau. 

"Ada sekitar 36.000 jiwa di Kecamatan Kahayan Hilir. Sehingga pedagang maupun masyarakat bisa memahami kondisi ini," tutur Sugondo. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru