Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pelecehan Seksual

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 22 Juli 2020 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap sekaligus mengamankan 2 pelaku persetubuhan anak bawah umur dan pelecehan seksual.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa persetubuhan anak bawah umur terjadi pada Senin 6 Juli 2020 di Kota Palangka Raya.

"5 hari kemudian tepat Senin 11 Juli 2020, pelaku persetubuhan berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Katingan saat pelaku berada di tempat kakaknya," kata Hendra saat menggelar press release, Rabu 22 Juli 2020.

Sementara itu pelaku lainnya yang merupakan seseorang yang bisa mengobati dengan modus ruqiayah terhadap korban. Korbannya berjumlah 4 orang.

Pelaku melancarkan aksi bejatny, dengan modus diruqiyah dan selanjutnya meraba pada bagian sensitif korban.

"Oknum ini ditangkap di Palangka Raya pada Selasa 14 Juli 2020," tutur Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru