Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Hukum UI: RUU Perlindungan PRT Upaya Pengentasan Kemiskinan

  • Oleh Teras.id
  • 23 Juli 2020 - 12:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menyatakan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU Perlindungan PRT adalah bagian dari usaha pengentasan kemiskinan, jika pemerintah benar-benar ingin membantu masyarakat.

“Saya mau bilang kalau pengentasan kemisikinan itu juga urusan orang hukum,” kata Sulis dalam diskusi daring Pentingnya Kehadiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), Rabu, 22 Juli 2020.

Ia mencatut survei yang pernah dilakukan oleh Commision on Legal Empowerment of The Poor pada tahun 2008, bahwa sebanyak 4 miliar orang di seluruh dunia adalah miskin bukan karena persoalan ekonomi tetapi karena mereka terpinggirkan dari akses keadilan.

Akses keadilan, menurutnya, terbagi ke dalam empat hal yaitu reformasi keadilan dalam bentuk tersedianya hukum yang pro orang miskin, melek hukum dalam bentuk sosialisasi UU dan segala peraturan terkait, identitas legal yang mencakup mulai dari KTP hingga berbagai dokumen legal seperti sertifikat kepemilikan, dan akses kepada bantuan hukum. Ia mempertanyakan terutama dalam poin terakhir ini tentang kehadiran negara, apakah sudah diimplementasikan 20 persen perkara dialokasikan pada orang miskin. Ia mengamati sejauh ini akses tersebut baru disokong oleh lembaga-lembaga independen seperti LBHI dan LBH Apik.

Sulis juga menekankan dalam situasi kondisi seperti sekarang, berbicara tentang keadilan memang belum bisa tentang keadilan untuk semua. Menurutnya, masih perlu prioritas untuk keadilan bagi kelompok masyarakat rentan. Sehingga kata dia, seharusnya menjadi prioritas di DPR.

“Belum justice for all, tapi justice for the poor, justice for women, justice for minority group, masih banyak parameternya,” kata Sulis. (TERAS.ID)

Berita Terbaru