Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Bantu Ambil Motor Curian dan Diupah Rp 200 Ribu

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dwi Nugroh Hanto berurusan dengan hukum lantaran membantu residivis kambuhan Ardianto alias Anto dan Yusmarno membawa motor hasil curian.

"Saat itu saya dihubungi disuruh ke Sampit mengambil motor," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang didapat Kamis, 23 Juli 2020, tersangka mengambil motor Honda Revo hasil curian Ardianto dan Yusmarno di simpang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim

Motor itu diambil pada Sabtu, 18 April 2020 di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 sekitar Bundaran Burung, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Motor itu lalu dibawa tersangka ke Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Tersangka mengetahui kalau motor itu hasil curian.

Setelah dibawa, datang rekannya Eko menjual motor tersebut kepada Heri. Hingga tersangka dapat bagian sebesar Rp 200 ribu.

"Uang tersebut sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru