Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekolah di Kotawaringin Barat Wajib Kembalikan Biaya Pungutan dari Murid Baru

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Juli 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk kewajiban pihak sekolah mengembalikan biaya yang telah dipungut dari murid baru.

“Sekarang tinggal pemantauannya di lapangan bagaimana pelaksanaannya saja. Untuk itu perlu peran serta masyarakat untuk membantu mengawasi hal ini," kata Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin, Kamis, 23 Juli 2020.

Dia mengatakan, pada saat PPDB pihak sekolah telah melakukan pungutan baik itu untuk pembelian seragam, buku, bahkan ada pungutan untuk pembelian meja dan kursi. Semua biaya tersebut harus dikembalikan kepada orangtua murid baru.

“Saat rapat kami juga membahas masalah komite sekolah. Sebab selama ini komite yang melakukan pungutan untuk biaya pembangunan sekolah ataupun lainnnya. Sesuai kesepakatan, komite sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut biaya untuk pembangunan sekolah," tegasnya.

Sehingga, apabila orang tua murid bersama komite ingin memberikan sumbangan kepada sekolah, harus tanpa paksaan atau berbentuk kewajiban. Pasalnya, tugas Komite sekolah bukan untuk melakukan penggalangan dana, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2016.

"Kami harapkan semua sekolah tidak ada alasan melakukan pungutan apapun, terlebih untuk seragam sekolah. Apalagi Pemkab Kobar telah memberikan seragam gratis, begitu juga sarpras lainnya yang merupakan tanggungjawab pemerintah," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru