Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bantu Jual Motor Curian Dapat Upah Rp 400 Ribu

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Eko Riwayanto mengaku membantu menjual motor curian dan mendapatkan keuntungan. Itu disampaikannya pada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengakui perbuatan itu dilakukannya pada Minggu, 19 Juli 2020. Tersangka menjual motor Honda Revo hasil curian Ardianto alias Anto dan Yuswarno.

"Saat itu saya diberi Rp 400 ribu," ucap tersangka kepada jaksa, Kamis, 23 Juli 2020.

Motor tersebut dijualnya dengan Heri seharga Rp 2 juta di Desa Sumber Makmur,. Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Sisa uang itu dibagi Ardianto cs.

Tersangka sendiri mengaku tahu kalau motor yang dijualnya itu hasil pencurian. Pasalnya, saat itu motor tersebut tidak ada surat lengkap dan tanpa nomor polisi.

Kepada jaksa, tersangka mengakui baru kali pertama melakukan perbuatan seperti itu. Tersangka juga mengatakan menyesal atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu uang bagian tersangka tersebut sudah habis dinikmatinya. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru