Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Wanita Muda Ini karena Miliki Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Juli 2020 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang wanita muda berinisial RA (25) karena memiliki satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram.

Polisi meringkus pelaku yang saat itu tinggal di salah satu barak atau kos milik warga di Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir pada Kamis dinihari, 23 Juli 2020.

“Penangkapan terhadap RA ini merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya yaitu inisial Ri,” ucap Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.

Dari pelaku, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram, satu lembar tisu, satu buah HP Samsung merk J2 prime, satu buah dompet warna merah, satu buah solasi / selotif bening.

"Ditambah satu buah tutup botol beserta sedotan, satu buah pipet kaca dan 11 lembar plastik klip kecil sebagai barang bukti," sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 114 1 junto Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan, dan mencari asal narkoba yang dimilikinya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru