Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Bekuk Buron Pembobol ATM Bank Kalteng

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 23 Juli 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kasus percobaan pembobol ATM Bank Kalteng di Nanga Bulik berhasil diungkap Polres Lamandau. Setelah sempat buron 10 hari, pelaku, TM (20), akhirnya ditangkap di Kalimantan Barat. 

Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP, saat menggelar konferensi pers di Aula Joglo Mapolres setempat mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap sejumlah alat bukti, termasuk mempelajari rekaman CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Halaman Puskesmas Bulik. 

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari bukti awal, kita masih kesulitan dan belum bisa mengetahui siapa pelakunya karena menggunakan masker dan jaket bertudung," ungkap Kapolres Titis saat menjelaskan kronologis peristiwa. 

Setelah kita kembangkan lagi, sebut Kapolres, penyidik kemudian meminta data-data rekaman kepada pihak Bank Kalteng tentang riwayat transaksi 2 minggu sebelum kejadian hingga diketahui dua hari sebelum kejadian muncul tindakan dari pelaku 2 kali memasukan kartu ATM namun tidak berhasil mendapatkan uang. 

"Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemilik ATM atas nama Sugeng. Kemudian kita kembangkan dan datangi yang bersangkutan (Sugeng) untuk dimintai keterangan, dan membenarkan bahwa ATM itu miliknya. Sugeng mengakui ATM-nya tersebut hilang dicuri orang bersama dompet saat di Palangka Raya," terangnya. 

"Kita terus lakukan pengembangan hingga akhirnya diperoleh petunjuk untuk mengungkap siapa pelaku pembobolan ATM. Bahkan kita melakukan koordinasi dengan Polres Ketapang, Kalimantan Barat, setempat untuk membantu penangkapan tersangka yang dideteksi berada di rumahnya yang ada di Kabupaten Ketapang," terangnya. 

Hingga pada tanggal 22 Juli 2020 kemarin, TM berhasil kita tangkap di rumahnya, di Dusun Janda Berias, RT 05, RW 02, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

"Dari pengakuan dan juga rekaman CCTV, tersangka mencoba mencongkel mesin ATM menggunakan potongan besi, meskipun akhirnya juga tidak berhasil mendapatkan uangnya," ucap Kapolres yang juga didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrimnya. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru