Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Hasil Curian Divonis 16 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa penadah hasil curian, Ardani dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa Ardani sebagaimana Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dalam amar putusannya, Jumat, 24 Juli 2020.

Ardani berurusan dengan hukum setelah membeli laptop dan perhiasan serta menerima gadai ponsel. Laptop dibeli seharga Rp 300 ribu dan emas dibeli seharga Rp 450 ribu yang kemudian dijualnya dengan harga Rp 750 ribu.

Barang tersebut dibeli Ardani dari Rusdianur alias Rusdi alias Ompong yang membobol kediaman korban bernama Andy, Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Perbuatan itu dilakukannya di rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Nomor 105 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang yang berhasil dicuri oleh terdakwa Rudi di antaranya 2 laptop, 5 ponsel, jam tangan, 2 cincin, kalung emas, dan charger ponsel. Hasil kejahatannya itu ada yang dijual dan diberikan kepada rekannya.

Atas vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-11)

Berita Terbaru