Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Barat Terbitkan Surat Pembatasan Kendaraan Melintas di Kawasan Banjir

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 Juli 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan yang terendam banjir. Seperti sejumlah titik di jalur Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam).

Surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juli 2020 itu untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama bagi pengemudi kendaraan angkutan roda 6 ke atas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Fitriana, Jumat, 24 Juli 2020 mengatakan, kondisi jalan yang terendam banjir saat ini sangat memprihatinkan.

“Perlu diwaspadai karena volume air luapan banjir yang memutus akses jalan semakin meningkat, mengingat tingginya intensitas curah hujan,” jelas Fitriana.

Menurut Fitriana, pasca diterbitkannya edaran tersebut, petugas dishub melakukan sosialisasi kepada sopir kendaraan angkutan roda 6 ke atas untuk tidak melintas di jalur itu.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Burhan menyampaikan isi dari surat edaran tersebut.

"Isinya yaitu kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih dilarang melintas di Jalan Ahmad Sholeh, Pangkalan Bun - Kolam," jelas Burhan.

Pelarangan tersebut, lanjut Buhan, dikecualikan pada beberapa kendaraan. Kendaraan yang boleh melintas yakni pengangkut BBM dengan daya angkut 5 ribu liter, pengangkut sembako dan gas elpiji dengan muatan yang tidak melebihi daya angkut.

Menurut Burhan, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru