Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meresahkan, Dewan Minta Pelaku Bali Dijerat Pidana

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2020 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengakui aktivitas balapan liar (Bali) di jalan umum kian meresahkan. Bahkan dirinya mendesak agar pelaku dijerat pidana.

Karena menurut Handoyo kegiatan tersebut tidak hanya menganggu pengguna jalan liannya tetapi juga membahayakan.

“Apapun dalihnya tidak dibenarkan balapan liar di jalanan. Saya menduga ini bukan hanya remaja saja tetapi sudah ada orang-orang deeasa yang terlibat,” kata Handoyo J Wibowo, Senin, 27 Juli 2920

Menurutnya aktivitas balapan liar kerap terjadi di sekitar stadion 29 November Sampit, Jalan Ahmad Yani, Taman Kota Sampit, Jalan HM Arsyad. 

Padahal kata dia waktu itu para pengendara umum banyak beraktivitas ke pasar subuh,  akibatnya pengguna jalan lain terganggu kalau terus terjadi seperti ini.

"Saya sepakat agar ditertibkan, kasih efek jera motornya jangan dikembalikan dulu, daripada membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.

Bahkan Handoyo menyebutkan aksi balapan liar di jalanan dalam Kota Sampit tidak bisa ditoleransi lagi. Dia mendukung agar mereka yang melakukan itu bisa dijerat secara hukum pidana.

”Kira-kira akan lebih jera kalau pelaku-pelaku ini ditangkap dan dipidanakan sesuai KUHP. Karena efek jera selain itu saya lihat tidak ada. Kita harus tekan bagaimana caranya  pelaku balapan liar di jalan ini bisa jera, tilang kendaraannya jangan tanggung, tahan motornya lama-lama dan tilang maksimal,”kata  Politisi Partai Demokrat itu.

Sebenarnya, kata Handoyo para pelaku balapan liar bisa langsung dipidana sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.  

Dalam undang-undang itu tegas  beberapa pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) karena tidak memilik SIM dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Berita Terbaru