Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggarapan Lahan di Cempaga Hulu Dilaporkan Lagi Terkait Perambahan Hutan

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan antara kelompok tani Simpei Pambelum dengan investor kelapa sawit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur terus bergulir.

Kini pihak kelompok tani melaporkan lagi kasus itu, setelah sebelumnya melaporkan soal penyerobotan lahan, dari data yang mereka kumpulkan lagi kini dilaporkan kembali soal perambahan hutan dan penggarapan tanpa dokumen analisis dampak lingkungan.

"Sudah kami laporkan di Ditkrimsus Polda Kalteng, dan alhamdulilah laporan kami ditindaklanjuti, beberapa waktu lalu kami sudah di BAP," kata anggota kelompok tani Luji Dewar, Senin, 27 Juli 2020.

Menurut Luji ada tindak pidana yang lebih besar di penggarapan lahan kelompok tani sebanyak 846 hektare tersebut dengan modus penggarapan lahan pribadi untuk menghindari proses perizinan.

"Dalam mediasi kami di lahan lalu sangat jelas kalau lahan itu bukan milik pribadi akan tetapi perusahaan perkebunan. Nah ini kami minta aparat tidak tebang pilih," tegas Luji.

Laporan ke Ditkrimsus itu dilayangkan kata Luji berdasarkan penegasan dari Pemkab Kotim melalui Kabag Ekonomi dan SDA lalu kalau di areal tersebut tidak pernah diterbitkan izin.

"Selain itu juga kami terus menunggu hasil penyerobotan lahan di Polres Kotim yang mana laporan kami ke Polda Kalteng di Ditkrimum dilimpahkan ke Polres Kotim," tandasnya.

Hingga kini menurut Luji pihak investor itu mengingkari kesepakatan, di mana saat di lapangan lalu menghentikan aktivitas. Akan tetapi sampi kini mereka terus bekerja dan tetap memutus jalan kelompok tani. Mereka menilai itu sengaja untuk mancing emosi warga. (NACO/B-5)

Berita Terbaru