Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Sawit Perusahaan Ketahuan Karena Belum Jadwal Panen

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yaya (24) ketahuan mencuri sawit perusahaan lantaran areal yang dipanen itu belum memasuki jadwal pemanenan.

Hingga satpam perusahaan yang mengetahui perbuatannya bersama Koko,Toto dan Fendi yang masih DPO itu langsung mengamankan mereka.

"Buah itu kami bawake parit batas perusahaan," ucap pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas I SMK tersebut.

Perbuatan ini menurut tersangka, Senin 27Juli 2020 dilakukannya pada Kamis, 4 Juni 2020 mencuri sawit milik PT WNL Blok B-20 Devisi 3 Estate Pelantaran Agro, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Adapun sawit yang berhasil mereka panen adalah sebanyak 95 jenjang atau 1.540 Kg. Saat petugas mengamankan mereka tersangka ditangkap. 

Akibat perbuatan pria yang baru kali pertama berurusan dengan hukum tersebut pihak perusahaan harus mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta.

Atas perbuatannya Yaya dijerat Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru