Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orangtua Diminta Berperan Aktif Bantu Belajar Anaknya di Tengah Pandemi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 27 Juli 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan kecamatan Paku Nanu Pratono, S.Pd, meminta agar orangtua siswa berperan aktif membantu proses pembelajaran anak didik di tengah pandemi Covid-19. Terutama dalam proses belajar mengajar disekolah, yang masih tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan serta surat edaran yang dikeluarkan bupati Barito Timur.

"Berdasarkan hasil rapat dengan pihak Dinas pendidikan Kabupaten, maka proses belajar mengajar para siswa sekolah dasar (SD) secara tatap muka tidak diperbolehkan. Namun siswa tetap diminta tetap belajar di rumah," katanya, Senin 27 Juli 2020

Dijelaskannya untuk mendukung proses belajar anak didik dirumah, perlu adanya peran aktif para orang tua siswa. Seperti sebutnya orang tua diminta untuk mengambil modul pembelajaran dari sekolah dan mengantarkan hasil pekerjaan siswa setelah selesai. Hal tu sebutnya sebagai upaya untuk mencegah terjadi penyebaran COVID-19.

"Jadi untuk proses belajar siswa SD diwilayah kecamatan Paku, diminta peran aktif orang tua untuk mengambil modul dari sekolah dan mengantarnya kembali kesekolah setelah pekerjaan diselesai siswa," katanya.

Menurut Nanu Pratono, mengingatkan bahwa kebijakan untuk tidak disarankan para siswa sendiri untuk mengambilkan modul pembelajaran. Sebab dikhawatir para siswa tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak saat bertemu dan bersama teman-temannya di sekolah.


"Sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru Pandemi COVID-19 dari sekolah," akunya.

Selain itu menegaskan bahwa selama surat edaran Bupati Barito Timur belum dicabut tentang proses belajar siswa dari rumah, maka diharapkan semua kepala sekolah dasar, khususnya diwilayah kecamatan Paku. Untuk tidak menjalankan proses belajar mengajar secara tatap muka.

"selama surat edaran Bupati Bartim bel dicabut, maka proses belajar siswa tetap dari rumah," pungkasnya. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru