Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Besar Swasta di Kapuas Diminta Berperan Aktif Cegah Karhutla

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Juli 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertanian/perkebunan, dan kehutanan di wilayah Kabupaten Kapuas agar berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pencegahan dan penanggulangan itu dilakukan PBS baik di wilayah konsesi yang menjadi tanggungjawabnya maupun di wilayah desa sekitar perusahaan dengan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas perihal peran aktif PBS dalam antisipasi karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas yang ditujukan ke seluruh PBS di daerah setempat tertanggal 24 Juli 2020.

"Iya, surat edaran Bupati Kapuas terkait peran aktif PBS diminta untuk cegah karhutla sudah kami sampaikan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga, Senin 27 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, disebutkan berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kalimantan Tengah bahwa mulai bulan Mei 2020 merupakan awal musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2020.


Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Bagian Kedua nomor 25 huruf f dijelaskan bahwa “Mewajibkan kepada pelaku usaha pemanfaatan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan Iahan yang menjadi tanggungjawabnya.

Berkaitan dengan itulah maka diminta kepada PBS agar menyiapkan tenaga atau person yang terlatih khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan Iahan.
Juga melakukan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) d idesa sekitar wilayah PBS.

Kemudian menyiapkan mesin dan kelengkapan peralatan pemadaman, pembuatan sumur bor dan penampungan air (embung) dipersiapkan pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya Karhutla.

Selanjutnya melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat atau Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas (BPBD), dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru