Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perdata Sengketa Lahan Warga Vs PT Korintiga Hutani Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Juli 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menggelar sidang perdata sengketa lahan antar warga dengan PT Korintiga Hutani. Dalam sidang itu, warga meminta ganti rugi terhadap tanah yang dijadikan jalan perusahaan tersebut.

Adapun agenda sidang perdata kali ini sudah memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) dengan objek sengketa di Jalan A.Yani Km3 5, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 27 Juli 2020. Sidang PS dipimpin majelis hakim yang diketuai M Ikhsan dibantu 2 hakim anggota, Iqbal dan Mantiko.

“Adapun tujuan sidang pemeriksaan setempat (PS) ini untuk mengetahui dengan jelas objek sengketa dari luas, letak, batas, serta kualitas objek. Untuk sidang pemeriksaan juga mendapat pengawalan dari anggota polsek setempat,” ujar M IKhsan.

Sementara itu, penasihat hukum warga, Imam mengatakan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik kliennya. Pihaknya berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatan. Pihaknya yakin tanah yang dijadikan jalan tersebut milik warga.

"Klien kami mengajukan gugatan lantaran hingga sekarang belum pernah menerimah uang ganti rugi," katanya.

Sedangkan dari pihak tergugat PT Korintiga Hutani yang diwakilkan kuasa hukumnya, Jepri Simatupang mengagatakan, gugatan yang disampaikan penggugat tak pantas dikabulkan karena tidak jelas objeknya. Pasalnya, saat ditanya majelis hakim di dalam surat gugatan saat pemeriksaan setempat, penggugat tidak dapat menyebutkan ukuran objek sengketa.

“Sementara sebelumnya PT Korintiga Hutani sudah memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat. Bahkan ada bukti pembayaran berupa kwitansi serta disaksikan pihak desa dan kecamatan,” jelas Jefri. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru