Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usaha Biliar di Palangka Raya Boleh Buka, Ini Syaratnya

  • Oleh Hendri
  • 28 Juli 2020 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tempat usaha biliar di Palangka Raya sudah diperbolehkan buka asalkan mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

"Biliar boleh, bagi yang mau buka silahkan surati gugus tugas Covid-19," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, melalui pesan WhastApp kepada Borneonews.co.id, Senin 27 Juli 2020.

Fairid menjelaskan, protokol kesehatan merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha tempat billiar agar bisa menjalankan usahanya. Namun jika tidak mematuhi aturan yang ditetapkan maka secara tegas pemerintah melarang.

Setelah pelaku usaha mengirim surat kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maka tim akan turun melakukan pengecekan terkait hal-hal yang harus dipersiapkan.

"Nanti tim yang akan melakukan verifikasi, dari hasil itu tim akan menentukan apakah tempat usaha yang bersangkutan boleh buka atau tidak.  Jadi silahkan kirim surat untuk diverifikasi dan siapkan semua hal yang diwajibkan," tegasnya.


Dia mengatakan, pembahasan itu telah disampaikan kepada pelaku usaha terkait saat rapat bersama. Fairid berharap semuanya bisa mematuhi aturan yang ditetapkan agar tidak terjadi persoalan. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru