Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sukamara Dari 7 Kasus

  • Oleh Norhasanah
  • 28 Juli 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukamara merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus kriminal yang dilimpahkan oleh kepolisian setempat.

"Ada 7 macam atau tujuh jenis tindak pidana yang kita musnahkan barang buktinya hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara, Fajar Sukristyawan, Selasa, 28 Juli 2020.

Menurut Fajar, jenis tindak pidana tersebut mulai dari pencurian, karhutla, pencabulan dan narkotika. Barang bukti tersebut merupakan kasus yang terjadi pada tahun ini dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Yang kita musnahkan tadi ada dodos, kayu, pisau, arak, handphone, narkoa dan lain-lain," ujarnya.

Fajar melanjutkan, selain dimusnahkan, pihaknya juga mengembalikan beberapa barang bukti kepada masyarakat yang diantar langsung melalui program Sida Pian Berbakti.

"Ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan kepada tempat dimana pada waktu penyidik menyita. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan," jelas Fajar.

Dia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah bantuk informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi atau tupoksi.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kejari tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Mustofa Nur dan Pabung 1014 Pangkalan Bun Mayor Inf Enggarsono. (NORHASANAH/B-7)

Berita Terbaru