Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Tersangka Perjudian Togel

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Juli 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas menangkap tersangka kasus perjudian kupon putih atau togel berinisial Sa (53), warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Polisi meringkus tersangka saat menjual nomor judi hongkong online di Jalan Angrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Senin, 27 Juli 2020 malam.

“Tersangka ditangkap tadi malam saat menjual nomor judi," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Selasa, 28 Juli 2020.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti uang hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, satu ponsel merk Nokia warna hitam, dan ponsel Samsung warna Putih.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat Undang-undang Nomor  7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Terkait itu, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian.

“Kalau ada warga yang mengetahui adanya perjudian, tolong segera melapor ke kami agar bisa dilakukan tindakan tegas,” jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru